INFORMASI
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMAN 1 LOHBENER
TAHUN PELAJARAN 2026/2027

FORMAT YANG HARUS DIISI / ISI SESUAI DENGAN JALUR PENDAFTARAN ==> LAMPIRAN FORMAT-PCMB dan SPMB Reguler 2026
KETENTUAN UMUM
- Semua Siswa HARUS SEKOLAH
- Prinsip SPMB : Objektif, Transparan, Akuntabel, berkeadilan, dan Tanpa diskriminasi
- Jalur SPMB Meliputi : Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi
- Pendaftaran dilakukan secara online bisa oleh siswa didampingi orang tua/wali/operator sekolah asal bisa oleh operator sekolah asal, bisa dibantu oleh operator sekolah yang dituju melalui laman resmi :
- https://disdik.jabarprov.go.id/ : informasi umum SPMB
- https://spmb.jabarprov.go.id/login : login akun siswa
- https://sman1lohbener.sch.id/?cat=178 : informasi SPMB sekolah
- https://spmb.jabarprov.go.id/sekolah/686ea1b1-b7be-4309-ac30-8fb05bb8ab30 : Pendaftar Terkini di SMAN 1 Lohbener
- Pilihan Sekolah yang dituju: 2 sekolah negeri, 1 sekolah swasta
- Pendaftaran, Daftar Ulang dan Sekolah GRATIS 100%
- Semua pendaftar tunduk terhadap semua peraturan SPMB yang Ada.
PENGAMBILAN FORMULIR DAN PENDAFTARAN
- Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) : 29 Mei- 2,3,4,5, 8 Juni 2026 (Wajib calon Peserta Didik Didaftarkan Semua, jika tidak melakukan PCMB maka calon siswa tidak bisa mendaftar di Tahap 1 ataupun Tahap 2)
- Pendaftaran Tahap 1 : 15, 17,18,19 Juni
- Pendaftaran Tahap 2 : 30 Juni, 1,2,3,6 Juli
- Waktu : Pukul 08.00 WIb Sd 14.00 WIB
- Pendaftaraan online secara mandiri : https://spmb.jabarprov.go.id/
- Tempat : Kimia SMA Negeri 1 Lohbener (Untuk penyerahan berkas pendaftaran, pengumuman, daftar ulang)
- Catatan : Pendaftaran dilakukan mandiri oleh siswa / orang tua / wali siswa, panitia SMAN 1 Lohbener DILARANG MENDAFTARKAN, MENGARAHKAN ATAU MEMBERI SARAN PILIHAN JALUR.
- Calon siswa luar Provinsi : Datang Ke Panitia SMAN 1 Lohbener untuk dibuatkan akun
- Calon siswa lulus tahun sebelumnya / lulusan PKBM : Datang Ke Panitia SMAN 1 Lohbener untuk dibuatkan akun
PERSYARATAN UMUM (SEMUA CALON SISWA)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- SKL (Surat Keterangan Kelulusan) / Kartu Ujian Sekolah/Ijazah SMP/MTs
- Fc Rapor Semester 1 – 5
- Fc Kartu Keluarga dan Fc KTP Orang Tua
- Fc Akte Kelahiran
- Dokumen Surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangani orangtua (format dapat diunduh pada website SPMB)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Print Foto Bagian Depan Rumah
- Akun Login Siswa Dari SMP / MTS Asal
PERSYARARATAN JALUR AFIRMASI
- Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid: (1) meninggal dunia; atau (2) bercerai; atau (3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi: (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: (1) berapa lama calon murid telah berdomisili di tempat sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan yang diterbitkan; dan (2) jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, Kartu Keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
- Perubahan data pada Kartu Keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa: (1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid; (2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga harus disertakan: (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam Kartu Keluarga calon murid, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi.
PERSYARATAN JALUR AFIRMASI
- Memiliki dokumen penerima Program Keluarga Harapan dan penerima bantuan sembako, terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 4 (empat) pada DTSEN;
- Memiliki dokumen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima) pada DTSEN;
- Memiliki dokumen Penerima Bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial dan program penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di lingkungan kementerian sosial yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima);
- Anak terlantar, anak yang ditanggung negara tinggal, di panti asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial/rumah sosial atau dibawah Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dibuktikan dengan dokumen kepala panti/kepala rumah sosial;
- Dokumen bukti dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak dapat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Penyandang Disabilitas memiliki kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Calon murid CIBI dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), atau diagnosa dilakukan psikolog pada perguruan tinggi.
PERSYARATAN JALUR MUTASI
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: 1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 2) kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
PERSYARATAN JALUR PRESTASI
- Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, organisasi kepanduan dan organisasi intra lainnya di Satuan Pendidikan (sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan).
- Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemangku kepentingan (calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan) dapat mengajukan usulan kepada: 1) Pemerintah Daerah Provinsi; atau 2) unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling lambat dilakukan bulan Mei pada tahun berjalan.
- Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
- Prestasi akademik berupa: 1) nilai rapor pada 5 (lima) semester dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuktikan dengan dokumen rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal; atau 2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non akademik berupa: 1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), organisasi kepanduan, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Pengalaman kepengurusan. dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi atau kepanduan dari kepala Satuan Pendidikan. 2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya dibuktikan dengan dokumen sertifikat/piagam prestasi. 3) Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan. 4) Prestasi non kejuaraan dapat mendaftar dengan ketentuan: pelaksanaan di tingkat nasional, piagam wajib dikurasi Puspresnas, piagam dilegalisir penyelenggara.
JALUR DAN KUOTA
- Kuota = 9 Kelas x 36 = 324 Siswa
- Kuota Penyangga : 36 Siswa (khusus dari kec. Arahan)
- Jalur Penerimaan :
- Jalur Prestasi = 97
- Jalur Mutasi =16
- Domisili = 114
- Afirmasi = 97
- Domisili Penyangga = 36
- Jumlah = 360 siswa
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEMETAAN CALON MURID BARU (PCMB)
- Tanggal : 12 Juni 2026
- Tempat : Website SPMB/Sapa Warga, Sekolah Asal Pendaftar / Papan Pengumuman SMAN 1 Lohbener
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP 1 ( Jalur prestasi akademik (prestasi rapor, bidang akademik) dan prestasi non akademik, serta jalur mutasi (bagi perpindahan tugas orang tua dan anak Guru);
- Tanggal : 25 Juni 2025
- Tempat : Website SPMB/Sapa Warga, Sekolah Asal Pendaftar / Papan Pengumuman SMAN 1 Lohbener
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP 2 Jalur Domisili dan jalur Afirmasi (bagi Anak Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus).
- Tanggal : 10 Juli 2025
- Tempat : Website SPMB/Sapa Warga, Sekolah Asal Pendaftar / Papan Pengumuman SMAN 1 Lohbener
DAFTAR ULANG TAHAP 1 dan HASIL Pemetaan Calon Murid Baru PCMB ( Jalur prestasi akademik (prestasi rapor, bidang akademik) dan prestasi non akademik, serta jalur mutasi (bagi perpindahan tugas orang tua dan anak Guru);
- Tanggal : 26 – 29 Juni 2026
- Tempat : SMAN 1 Lohbener
- Waktu : Pukul 08.00 s.d 14.00 Wib
DAFTAR ULANG TAHAP 2 dan HASIL Pemetaan Calon Murid Baru PCMB
Jalur Domisili dan jalur Afirmasi (bagi Anak Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus).
- Tanggal : 13 – 14 Juli 2026
- Tempat : SMAN 1 Lohbener
- Waktu : Pukul 08.00 s.d 14.00 Wib
PENGADUAN :
http://disdik.jabarprov.go.id, Aplikasi Sapa Warga, Fb : DisdikJabar, Twitter : disdik_jabar, IG : disdikjabar
MASUK AWAL TAHUN PELAJARAN DAN MPLS : 15, 16, 17 JULI 2026
TANYA JAWAB SEPUTAR SPMB
- Tanya : klo CMB mau pindah jalur bisa ga ya, sudah finalisasi (belum dilakukan verifikasi). Jawab: tidak bisa pindah jalur
- Tanya : ketika kita membatalkan cpmb karena ada persyaratan yang kurang. Namun di akun siswa tersebut belum muncul menu perbaikannya. Jawab : ditunggu sampai menu perbaikan pada akun siswa muncul.
- Tanya : kalau yang dari PKBM itu akunnya dibuatkan oleh admin SMK atau dari PKBM nya? Jawab : di buatkan oleh sekolah yang dituju (SMA/SMK)
- Tanya : Pertanyaan.utk bukti cetak hasil pendaftaran sekarang mah tdk ada ya ? Jawab : tidak ada
![]()
